Oleh : Thomfi Loho, fakultas hukum universitas Jambi
fakta.pro – Penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan secara sepihak dan tanpa mekanisme koreksi yang jelas bukan sekadar persoalan teknis administratif. Kebijakan semacam ini berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak sosial warga negara, khususnya fakir miskin dan orang tidak mampu.
Konstitusi Republik Indonesia secara tegas meletakkan jaminan sosial sebagai hak fundamental. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Lebih jauh, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Norma ini bersifat imperatif, bukan opsional. Negara tidak diberi ruang untuk menunda, apalagi mengabaikan, pelaksanaannya.
Namun dalam praktik, penonaktifan PBI seringkali dilakukan dengan dalih pembaruan data, efisiensi anggaran, atau penyesuaian kepesertaan. Pertanyaannya: apakah proses tersebut telah memenuhi prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 76 Tahun 2015 tentang penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menegaskan bahwa PBI diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan berdasarkan basis data terpadu. Sementara Permensos Nomor 5 Tahun 2016 mengatur secara jelas mekanisme verifikasi, validasi, perubahan, dan penghapusan data PBI. Artinya, setiap penonaktifan harus berbasis data yang sahih, melalui prosedur yang dapat diuji, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan.
Apabila penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak, tanpa uji kelayakan ulang yang objektif, dan tanpa mekanisme pengaduan yang efektif, maka tindakan tersebut bukan sekadar maladministrasi melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hak konstitusional. Dalam konteks negara hukum (rechtsstaat), setiap kebijakan yang berdampak pada hak warga negara harus tunduk pada prinsip due process of law.
Selanjutnya kebijakan yang mengakibatkan kelompok miskin kehilangan akses layanan kesehatan secara tiba-tiba dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengurangan perlindungan sosial (social protection rollback). Ini bertentangan dengan semangat negara kesejahteraan yang menuntut perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, bukan justru mempersempit akses mereka.
Efisiensi fiskal memang penting. Validasi data juga diperlukan untuk memastikan tepat sasaran. Namun, efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak dasar warga negara. Konstitusi tidak mengenal alasan pembatasan hak sosial karena kesalahan administratif negara.
Karena itu, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penonaktifan PBI yang bermasalah. Setidaknya terdapat empat langkah mendesak yang harus dilakukan:
Audit transparan terhadap proses verifikasi dan validasi data PBI.
Pembukaan mekanisme keberatan dan pemulihan hak secara cepat dan mudah diakses.
Moratorium penonaktifan sepihak hingga sistem pengawasan dan koreksi berjalan efektif.
Penguatan pengawasan legislatif dan partisipasi publik dalam kebijakan jaminan sosial.
Negara tidak boleh menjadikan rakyat miskin sebagai korban ketidaktertiban data atau kelemahan tata kelola. Apabila penonaktifan PBI dilakukan tanpa kehati-hatian dan tanpa perlindungan prosedural yang memadai, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepesertaan jaminan kesehatan melainkan kredibilitas negara dalam menjalankan amanat konstitusi.
Dalam negara hukum yang demokratis, hak atas jaminan sosial bukanlah privilese yang dapat dicabut sewaktu-waktu, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi. Mengabaikannya berarti mengabaikan konstitusi itu sendiri.




