JAMBI, fakta.pro – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menerima audiensi dan kunjungan kerja Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda, S.Pd.I., beserta jajaran di Ruang Kerja Kajati Jambi, Kamis (6/2/2026).
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi masyarakat Tanjung Jabung Timur, khususnya kepala sekolah dan guru, seiring penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam pertemuan tersebut, Firmansyah Ayusda menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung RI yang telah menginstruksikan Kejati Jambi untuk aktif membantu penyelesaian persoalan antara guru dan murid di Provinsi Jambi.
Ia juga meminta dukungan Kejati Jambi dalam penyelesaian persoalan serupa di SMKN Tanjung Jabung Timur melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama Polres Tanjung Jabung Timur, dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice dan perdamaian.
Firmansyah menyoroti kondisi dunia pendidikan saat ini, di mana banyak guru menghadapi tekanan dan laporan yang dinilai tidak berdasar, bahkan dari orang tua siswa.
Kondisi ini membuat sebagian guru merasa takut menegakkan disiplin dalam proses pembelajaran.
“Guru hari ini berada dalam posisi yang sulit. Banyak laporan dan tekanan yang membuat mereka ragu bertindak tegas dalam mendidik. Karena itu, kami menggandeng Kejati Jambi agar para guru mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Jambi Sugeng Hariadi mendorong DPRD Tanjung Jabung Timur untuk menginisiasi Peraturan Daerah yang mengatur hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat.
Perda tersebut diharapkan mampu mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal terkait adab, etika, dan tata krama antara murid dan guru yang dinilai mulai tergerus perkembangan zaman.
Sugeng menyambut baik kolaborasi antara Kejati Jambi, DPRD Tanjung Jabung Timur, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memberikan edukasi hukum serta pendampingan kepada tenaga pendidik dan peserta didik dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kami mendukung penuh langkah DPRD Tanjung Jabung Timur dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik agar dapat fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa,” tuturnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jambi, serta jajaran Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur.
Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik sekaligus mempererat kolaborasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum di Provinsi Jambi. (Adv*)




