MUARO JAMBI, fakta.pro – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya memperjuangkan percepatan perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat bencana alam. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengajukan bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp222 miliar.
Dalam upaya tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Usman Khalik, turut mendampingi jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muaro Jambi saat melakukan koordinasi langsung ke BNPB Pusat.
Pengajuan dana tersebut ditujukan untuk mendukung penanganan lima ruas jalan yang mengalami kerusakan cukup parah pascabencana di sejumlah wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Kerusakan infrastruktur tersebut dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat serta mobilitas ekonomi di daerah terdampak.
Usman Khalik menjelaskan, dalam pertemuan bersama BNPB, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Pelaksana BPBD Muaro Jambi memaparkan secara langsung kondisi jalan-jalan yang menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah.
“Intinya kita mengajukan dana pasca bencana untuk lima ruas jalan dengan nilai sekitar Rp222 miliar,” ujar Usman Khalik.
Adapun ruas jalan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi jalur Desa Sogo, Rantau Panjang, Londrang, Rukam, Teluk Jambu hingga Kemingking. Ruas-ruas tersebut membutuhkan penanganan segera mengingat tingkat kerusakannya yang cukup serius dan berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari.
Meski mendapat respons positif dari BNPB, proses pengajuan bantuan tersebut masih memerlukan penyempurnaan sejumlah persyaratan administrasi. Salah satu dokumen yang diminta BNPB adalah data kondisi awal infrastruktur sebelum terjadi bencana.
Menurut Usman, pemerintah daerah saat ini tengah melengkapi dokumen pendukung berupa kontrak pekerjaan serta dokumentasi visual kondisi jalan sebelum dan sesudah terdampak bencana.
“Yang masih dikumpulkan sekarang adalah kontrak kerja dan foto kondisi jalan sebelum bencana terjadi. Itu menjadi syarat utama dari BNPB,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme pengajuan bantuan kini dilakukan melalui sistem daring BNPB sehingga seluruh dokumen harus diunggah secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem tersebut diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas proses verifikasi usulan bantuan dari daerah.
Meski masih terdapat beberapa kekurangan administrasi yang harus dilengkapi, BNPB disebut memberikan dukungan terhadap usulan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
“Pada dasarnya BNPB sangat mendukung usulan kita. Hanya saja memang ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi,” kata Usman.
Dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB tidak hanya dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan, tetapi juga mencakup penanganan infrastruktur lain yang terdampak bencana seperti turap, bangunan fasilitas umum, serta sarana pendukung lainnya.
Melalui pengajuan ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap dukungan pemerintah pusat dapat segera terealisasi sehingga proses pemulihan infrastruktur pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di wilayah terdampak.(adv)




