Muarasabak, fakta.pro – Kasus sengketa pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, dilaporkan terus meningkat. Konflik yang terjadi tidak hanya melibatkan antarwarga, melainkan juga benturan klaim lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Merespons situasi yang kian memanas ini, DPRD Tanjabtim bergerak cepat dengan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Pihak legislatif menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Anggota Komisi III DPRD Tanjabtim dari Fraksi PAN, Edi Mubarak, menegaskan bahwa DPRD berkomitmen penuh menjadi wadah penyalur aspirasi sekaligus mediator yang netral demi mencari solusi mufakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki persoalan pertanahan atau merasa haknya dirugikan agar menyampaikan laporan secara resmi kepada DPRD. Selanjutnya, kami dapat menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” kata Edi Mubarak kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Edi menjelaskan, forum RDP sengaja disiapkan sebagai langkah mitigasi agar sengketa lahan di lapangan tidak berbuntut menjadi konflik sosial yang lebih luas. Melalui forum ini, semua pihak yang bertikai akan didengar keterangannya secara terbuka dan berimbang.
Namun, Edi memberikan catatan bahwa jika proses mediasi di gedung dewan ini tetap menemui jalan buntu, masyarakat disarankan menempuh jalur pengadilan. “Apabila tidak tercapai kesepakatan, kami menyarankan agar penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar memperoleh kepastian hukum,” imbuhnya.
Tak hanya membuka ruang aduan, DPRD Tanjabtim juga memberi peringatan keras kepada aparatur di tingkat bawah. Edi meminta pemerintah desa untuk jauh lebih cermat dan teliti dalam memverifikasi dokumen administrasi, terutama terkait transaksi jual beli atau peralihan hak atas tanah.
Ketelitian administrasi di tingkat desa dinilai menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai munculnya sengketa lahan baru di masa depan.
Langkah taktis Komisi III ini mendapat lampu hijau dan dukungan penuh dari Ketua DPRD Tanjabtim, Hj. Zilawati. Ia memastikan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan langsung diproses sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.
“RDP merupakan salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk mendengar seluruh pihak yang terlibat dan mencari solusi terbaik secara terbuka serta terukur,” tegas Zilawati.
Dengan mengedepankan pendekatan dialog dan musyawarah di rumah rakyat, DPRD Tanjabtim berharap tensi konflik pertanahan di wilayahnya dapat mereda dan situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.(adv)




