JAMBI, fakta.pro — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi secara resmi menetapkan area aset tersebut dalam status quo serta memasang plang penyegelan menyusul proses penyidikan yang tengah berjalan, Rabu (21/7/2026).
Pemasangan status quo ini didasarkan pada laporan resmi oleh Lukman Hasny serta serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Jambi.
Lukman menuturkan, dia melaporkan RS Mitra dengan Nomor: LP/B/204/VI/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 19 Juni 2025.
Selanjutnya, atas laporan Lukman Hasny pihak Polda Jambi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan I: Nomor: Sp.Sidik/221/IX/Res.1.19/2025/Ditreskrimum, tanggal 09 September 2025.
Dan Surat Perintah Penyidikan II: Nomor: Sp.Sidik/70/II/Res.1.19/2026/Ditreskrimum, tanggal 27 Februari 2026.
Serta Surat Perintah Penyidikan III: Nomor:Sp.Sidik/64/VII/Res.1.19/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Juli 2026.
Dengan dikeluarkannya status quo dan pengamanan aset oleh aparat penegak hukum ini, pihak kepolisian mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak.
Berdasarkan plang resmi Ditreskrimum Polda Jambi, siapa pun DILARANG: Memasuki area lokasi, Memperjualbelikan objek lahan/aset, memanfaatkan atau menggunakan area terkait serta menguasai maupun melakukan tindakan lain apa pun tanpa izin resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Pengakuan Lukman, konflik agraria yang menyeret fasilitas kesehatan ini bermula dari klaim kepemilikan lahan yang diajukan oleh pihak ahli waris Sa’id Lukman Al Hasny.
Sengketa yang sebelumnya sempat memicu aksi blokade akses jalan keluar masuk rumah sakit ini kini ditarik dalam koridor penegakan hukum pidana oleh Polda Jambi guna mengusut tuntas status kepemilikan serta dugaan pelanggaran hukum di atas lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami unsur-unsur pidana terkait dalam perkara ini, sementara pihak manajemen RS Mitra Jambi diimbau untuk mematuhi ketentuan status quo yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum.(net)




