• Login
No Result
View All Result
Kamis, Desember 11, 2025
fakta.pro
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjab Timur
    • Tebo
    • Batang Hari
    • Tanjab Barat
    • Muaro Jambi
    • Bungo
    • Kerinci
    • Sarolangun
    • Merangin
  • Nasional
  • Opini
  • Entertaiment
  • Politik
  • Sport
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Advertorial
www.fakta.pro
Home News

Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja

Desember 2, 2025
Gubernur Al Haris Bersama Kepala Daerah Se‑Provinsi Jambi dan Kejaksaan Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jambi.fakta.pro – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial. Hal tersebut disampaikannya saat Penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan Sosialisasi Diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026 sekaligus dirangkai dengan Pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (02/12/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Wali Kota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat se-Provinsi Jambi dan para OPD terkait serta undangan lainnya.

Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan ini. “Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini yaitu Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dalam ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf e, ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial, dan untuk efektivitas pelaksanaannya, diperlukan kerja sama Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Gubernur Al Haris.
“Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saya yakin sosialisasi ini sangat penting, agar kita mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang UU tersebut, terutama mengenai Pidana Kerja Sosial, dan dengan pemahaman yang baik/memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” lanjutnya.
“Saya instruksikan kepada perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan saya imbau Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, mari kita bersinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, yang diamanahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan dan mengimplementasikan program Asta Cita di kecamatan, Camat diminta untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional (Pemerintah Pusat). “Para Camat agar meyukseskan program-program prioritas Pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta menyukseskan Program BKBK sebagai salah satu program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Gubernur Al Haris.
“Semoga Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi bisa menindaklanjuti MoU ini dengan cepat dan tepat, sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat dan daerah, serta rakor Camat yang diselenggarakan membawa manfaat besar dalam mengakselerasi dan meyukseskan program-program prioritas pusat dan daerah,” tambahnya.

Pada sesi wawancaranya dengan rekan-rekan media Gubernur Al Haris mengatakan bahwa MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial, hukuman ini diganti dengan dipekerjakan sistem ini sebagai langkah maju yang lebih humanis serta memberi dampak positif bagi masyarakat. “Selama ini hukuman identik dengan penjara, Rutan, dan Lapas. Sekarang ada terobosan baru, yaitu narapidana menjalani hukuman dengan kerja sosial. Bisa membersihkan masjid, memperbaiki gorong-gorong, hingga merawat fasilitas umum,” ujar Gubernur Al Haris.

Sementara itu, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh. “Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. Karena itu MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan diseluruh Indonesia,” terangnya.

Sementara itu juga, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi jambi, para Bupati dan Camat yang telah hadir dalam paparannya tentang ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial, dan untuk efektivitas pelaksanaannya. “Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023. Kejati menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, melainkan upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah. Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik,” ucapnya.
“Kejati mencatat bahwa PKS dapat menurunkan beban penjara karena terpidana menjalani pekerjaan di luar lembaga pembinaan dan reintegrasi. Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek,” pungkasnya. (Diskominfo Provinsi Jambi/Sapra Wintani/Foto&Vidio: Erit Sutriedi, Wo Zali/adv)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Jokowi Needs Multidimensional Dialogue On Criminal Code Bill: Alliance

1 bulan ago
Wagub Sani Tutup MTQ ke-54 Provinsi Jambi: Tekankan Penguatan Syiar Al-Qura’n dan Pembangunan Berkarakter

Wagub Sani Tutup MTQ ke-54 Provinsi Jambi: Tekankan Penguatan Syiar Al-Qura’n dan Pembangunan Berkarakter

3 minggu ago
Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Bakti Sosial di Hari Bhakti PU  ke-80

Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Bakti Sosial di Hari Bhakti PU ke-80

1 minggu ago

Commentary: Why 2019 Indonesian Presidential Election is all about 2024

2 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Batang Hari
  • Business
  • Culture
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Hukrim
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Provinsi Jambi
  • Sport
  • Sports
  • Tanjab Barat
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Adver Advertorial Balinese Culture Bali United Batanghari Budget Travel Champions League Chopper Bike Daerah Doctor Terawan Ekonomi Hukrim Internasional Istana Negara Kuliner Market Stories Nasional National Exam Olahraga Opini Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Visit Bali Wisata
fakta.pro

© 2025 http://fakta.pro By.Group Arm

Navigate Site

  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjab Timur
    • Tebo
    • Batang Hari
    • Tanjab Barat
    • Muaro Jambi
    • Bungo
    • Kerinci
    • Sarolangun
    • Merangin
  • Nasional
  • Opini
  • Entertaiment
  • Politik
  • Sport
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Advertorial

© 2025 http://fakta.pro By.Group Arm

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In