Oleh : Thompi Loho
Masyarakat adat Papua menjalin hubungan yang erat dan mendalam dengan hutan, memandangnya sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, sumber penghidupan, serta penopang identitas budaya. Bagi mereka, hutan bukan sekadar sumber daya alam, melainkan sosok ‘ibu’ yang memberikan kehidupan, tempat berlindung, dan mengandung nilai-nilai sakral serta spiritual.
sekarang hutan dan tempat mereka mencari makan terancam, orang papua menganggap hutan adalah sebagai ibu tempat dimana mereka mencari makana dan minuman dengan masuknya perusahan yang telah operasi lama di Raja Ampat, baru diketahu oleh masyarakat atau Publik setelah salah satu organisasi yang bergerak di bidang lingkungan (Greenpeace Indonesia) dari situlah baru negara buka mata bahwa di pulau Raja Ampat tidak baik-baik saja.
Dengan adanya Perusahaan tambang Nikel di Raja Ampat merusak ekositem yang selama ini masyarakat jaga dengan baik, dan penulis melihat negara sendiri telah melanggar Pasal 1 Angka 19 terhadap Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Sudah tentu di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Harusnya negara yang memberikan perlindugan terhadap pulau-pulau kecil agar tetap terjaga dengan baik, dalam hal pemanfaatan sumber daya alampun tidak serta merta tetapi harus buat AMDAL dan lain-lain, pemerintah indonesia melihat di papua itu tidak ada orang yang isi jadi sewenag-wenagan eksploitasi sumber daya alam “PAPUA BUKAN TANAH KOSONG’’. bukan hanya sekedar kalimat belaka atau hanya sebatas judul dari sebuah buku, tetapi kalimat itu mengandung arti yang mendalam yakni dilema dan penderitaan masyarakat Papua selama berada di atas tanahnya sendiri yang selama ini tidak dilihat oleh dunia luar. Seolah-olah tanah Papua sebagai tempat/lahan kosong tanpa penghuni yang terus dimanfaatkan dan terus dieksploitasi oleh penguasa demi kepentingan.
Ancaman terhadap ekositem, deforestasi yang dilakukan oleh perusahaan yang masih operasi ekosistem darat dan Laut terancam karena kegiatan atau aktifitas nickel mining ini yang mengancam terhadap ekosistem yang berada di raja ampat, makluk hidup dan segala yang ada disan hancur karena keserakahan manusia yang tidak pertanggung jawab, pulau yang kita lihat indah semacam langit biru itu, akan menjadi warna keruh, dan ikan-ikan dan segala yang ada di dalam habis karena tercemar oleh limbah penambangan nikel. 4 perusahaan sudah di cabut izinya oleh pemerintah, tapi satu perusahaan masih dipertahankan alias masih operasi, yaitu PT GAG, status atau pemilik PT gag ini milik Negara atau BUMN. penulis tegaskan disini tidak ada izin lagi karena kami ingin hutan kita tetap utuh dan terpelihara, kami bisa hidup tanpa negara ini, kami dari nenek moyang hidup di alam kami tidak akan lapar, kami mencari makan di alam baik itu darat laut jadi jangan merusak hutan dan alam kami.(Red)




