TANJUNG JABUNG TIMUR, fakta.pro – Sebanyak empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Yayasan SPPG Nuansa Mitra Sejati di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dihentikan operasionalnya. Penutupan tersebut disebut dilakukan oleh Kepala SPPG dan Koordinator Wilayah (Korwil) setempat.
Ketua Yayasan SPPG Nuansa Mitra Sejati, Novillya Dwi, mengatakan, penghentian operasional terjadi sejak Senin lalu. Adapun empat dapur SPPG yang ditutup berada di SPPG Geragai Kotabaru, Pandan Lagan, Dendang, dan Parit Culum I.
“Empat SPPG itu ditutup karena ada permasalahan dugaan mark up harga bahan baku. Penutupan dilakukan atas perintah Kepala SPPG dan Korwil. Kami diinformasikan, apabila yayasan tidak mau menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak terkait dugaan mark up tersebut, maka dapur akan ditutup,” ujar Novillya saat dikonfirmasi Rabu 11 Februari 2026.
Ia menegaskan, hingga kini dirinya tidak menerima surat resmi penghentian operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, berdasarkan informasi yang pernah ia peroleh saat berkomunikasi dengan pimpinan di BGN, penghentian operasional SPPG seharusnya melalui surat resmi dari lembaga tersebut.
“Sepengetahuan saya, SPPG boleh berhenti operasional apabila ada surat resmi dari Badan Gizi Nasional. Itu tidak saya terima. Tapi empat SPPG ini sudah dihentikan oleh Kepala SPPG dan Korwil,” katanya.
Terkait dugaan mark up, Novillya menjelaskan persoalan bermula dari perselisihan harga bahan baku. Ia menyebut, mekanisme di yayasannya menetapkan harga bahan baku setiap hari Kamis sebelum distribusi dilakukan pada akhir pekan.
“Kalau ada harga yang tidak sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) di kabupaten tersebut, bisa dikomunikasikan dari Kamis sampai Minggu sebelum barang diantar. Tapi faktanya tidak ada komplain dari Kepala SPPG maupun akuntan. Mereka justru mengirimkan PO (purchase order), dan kami anggap itu sudah disetujui,” jelasnya.
Ia menambahkan, harga yang ditetapkan koperasi mengacu pada harga dari Disperindag serta Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Provinsi Jambi. Bahkan, menurutnya, harga yang digunakan selalu berada di bawah harga Disperindag dan SP2KP.
“Kalau terjadi perbedaan harga antar lapak, itu wajar. Apalagi tidak semua bahan tersedia di Tanjung Jabung Timur. Untuk item tertentu, kami harus ambil dari supplier kota. Tapi tetap tidak di atas harga Disperindag dan SP2KP Kota Jambi,” tegasnya.
Persoalan muncul saat pihak yayasan melakukan penagihan pembayaran. Novillya mengaku baru menerima acuan HET dari pihak SPPG pada hari yang seharusnya menjadi waktu pembayaran invoice.
“HET diberikan setelah barang dikirim dan invoice masuk. Dan HET itu di bawah harga supplier kami. Kalau dari awal disampaikan dengan harga itu, supplier bisa memutuskan mau kirim atau tidak. Mereka juga tidak mungkin rugi,” ujarnya.
Akibat selisih harga tersebut, Novillya mengaku yayasan harus menanggung pembayaran kepada supplier agar roda distribusi tidak terganggu. Ia menyebut nilai kerugian yang harus ditomboki mencapai sekitar Rp600 juta.
“Kerugian yang harus kami tutupi untuk membayar supplier sekitar enam ratus jutaan. Saya tidak mungkin tidak bayar supplier, mereka orang pasar, harus putaran uang juga. Jadi sementara kami tutupi dulu,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya memiliki bukti lengkap terkait transaksi, mulai dari percakapan pesan singkat, PO, hingga dokumen HET yang diterima belakangan.
“Bukti lengkap, ada chat, ada PO, termasuk bukti saat mereka memberikan HET itu di hari yang seharusnya mereka membayar,” ujarnya.
Lebih jauh, Novillya menyebut dampak terbesar dari penghentian operasional ini dirasakan oleh penerima manfaat program. Setiap satu SPPG, kata dia, dapat melayani hingga 3.000 penerima manfaat.
“Kalau satu SPPG maksimal melayani tiga ribu, berarti dikalikan empat. Yang utama dirugikan di sini adalah penerima manfaat,” katanya.
Ia mengaku telah melaporkan persoalan ini ke Badan Gizi Nasional dan meminta arahan terkait langkah yang harus diambil ke depan.
“Saya sudah mengirim laporan ke Badan Gizi Nasional, mohon arahan dan petunjuk pimpinan di sana, saya harus seperti apa. Untuk sampai kapan kondisi ini, saya juga belum tahu,” tutupnya.
Yuwandi kepala koordinator wilayah Badan Gizi Nasional kabupaten Tanjab Timur saat dikonfirmasi membenarkan jika SPPG dibawah yayasan milik Novi dihentikan sementara.
“Operasional MBG di Tanjabtimur sementara memang dihentikan karena ada sejumlah persoalan yang harus kita selesaikan dengan pihak yayasan,”kata Yuwandi beberapa waktu lalu melalui handphone kepada media ini.
Lanjutnya, persoalan ini sudah disampaikan kepada koordinator wilayah BGN Provinsi Jambi dan BGN pusat
“Nantinya ada pertemuan pihak yayasan, korwil BGN kabupaten Tanjabtim, korwil BGN provinsi Jambi dan utusan BGN pusat,”ungkap Wandi.
“Kapan pertemuan itu, kami menunggu informasi dari pihak BGN pusat,”ujar Wandi.
Wandi berharap persoalan ini segera bisa selesai dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Semoga nanti ada jalan keluarnya. Dan SPPG-nya bisa segera beroperasi kembali,”pungkas Wandi.(Tim)




