• Login
No Result
View All Result
Kamis, Maret 26, 2026
fakta.pro
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjab Timur
    • Tebo
    • Batang Hari
    • Tanjab Barat
    • Muaro Jambi
    • Bungo
    • Kerinci
    • Sarolangun
    • Merangin
  • Nasional
  • Opini
  • Entertaiment
  • Politik
  • Sport
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Advertorial
www.fakta.pro
Home Hukrim

Kejaksaan Tinggi Jambi Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka AE alias Arif dalam Perkara Tipikor Bank Jambi

Desember 17, 2024
Kejaksaan Tinggi Jambi Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka AE alias Arif dalam Perkara Tipikor Bank Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

Jambi, fakta.co –  17 Desember 2024 – Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi pada hari Senin, 16 Desember 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka AE alias Arif di Ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka.

Sebelumnya pada Senin tanggal 16 Desember 2024, Tersanga AE juga telah hadir di pengadilan Tipikor pada PN Jambi memberikan Keterangan sebagai saksi untuk perkara atas nama Terdakwa Leo Darwin, yang mana sebelumnya dalam kapasitasnya sebagai saksi, AE telah 3 kali dipanggil secara patut untuk hadir dipersidangan, namun tidak memenuhi panggilan dan setelah ditangkap pada tanggal 13 Desember 2024 di Bintaro Tangerang Selatan barulah AE memberikan Keterangan sebagai saksi di Pengadilan
Sebelumnya, pada Jumat, 13 Desember 2024, Tim Penyidik Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap AE di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari ke depan terhitung 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 dalam rangka proses penyidikan.

AE ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di Bank Jambi Tahun 2017-2018, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Tersangka AE disangka dengan ketentuan sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak, yakni:

  1. Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) – telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
  2. Dadang Suryanto Bin Supandi – dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.
  3. Andri Irvandi Bin Djohan – dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
  4. Leo Darwin – yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Tindak pidana korupsi ini terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018, yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum.(Red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Wagub Sani Kukuhkan Pengurus FPRB Provinsi Jambi

Wagub Sani Kukuhkan Pengurus FPRB Provinsi Jambi

1 bulan ago
Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

2 bulan ago
Melihat dari Dekat Kampung Portugis di Desa Lamno, Aceh Jaya

Melihat dari Dekat Kampung Portugis di Desa Lamno, Aceh Jaya

4 tahun ago
Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat

Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat

2 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Advertorial
  • Batang Hari
  • Bungo
  • Business
  • Culture
  • Daerah
  • Entertaiment
  • Hukrim
  • Kerinci
  • Kesehatan
  • Kota Jambi
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Merangin
  • Muaro Jambi
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politics
  • Politik
  • Provinsi Jambi
  • Sarolangun
  • Sport
  • Sports
  • Tanjab Barat
  • Tanjab Timur
  • Travel
  • Uncategorized

BROWSE BY TOPICS

2018 League Adver Advertorial Balinese Culture Bali United Batanghari Budget Travel Champions League Chopper Bike Dae Daer Daerah Doctor Terawan Ekonomi Hukrim Internasional Istana Negara Kota jambi Kuliner Life style Market Stories Nasional National Exam Olahraga Opini Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Tokoh Visit Bali Wisata
fakta.pro

© 2025 http://fakta.pro By.Group Arm

Navigate Site

  • Contact
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Tanjab Timur
    • Tebo
    • Batang Hari
    • Tanjab Barat
    • Muaro Jambi
    • Bungo
    • Kerinci
    • Sarolangun
    • Merangin
  • Nasional
  • Opini
  • Entertaiment
  • Politik
  • Sport
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Advertorial

© 2025 http://fakta.pro By.Group Arm

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In