Muaro Jambi,fakta.pro – Setelah melakukan pembahasan yang awet, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi unsur pimpinan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, Wakil Bupati, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya, Selasa, 15 September 2026.
Dalam kesepakatan akhir tersebut, postur APBD Perubahan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026 disepakati berada dalam kondisi berimbang. Pendapatan Daerah yang semula pada APBD Murni ditetapkan sebesar Rp1.293.295.844.043,00 naik sebesar Rp4.288.440.506,00, sehingga total menjadi Rp1.297.584.284.549,00.
Sementara itu, Belanja Daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.328.295.844.043,00 mengalami kenaikan sebesar Rp63.931.876.210,00 sehingga menjadi Rp1.392.227.720.253,00. Selisih defisit tertutup dari penerimaan pembiayaan daerah yang disepakati sebesar Rp94.643.435.704,00.
Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terus terjalin harmonis antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga legislatif selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Kita berharap proses evaluasi di tingkat provinsi berjalan lancar sehingga dokumen Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan secara efektif untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi sejumlah saran dan catatan kritis dari fraksi-fraksi DPRD, Bupati BBS menginstruksikan Sekda dan jajaran pimpinan OPD untuk memperkuat kehadiran serta transparansi dalam setiap rapat kerja bersama komisi-komisi di DPRD.(Red)




