Muarasabak, fakta.pro – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mulai memperkuat langkah perlindungan kawasan pesisir melalui penyusunan rancangan regulasi perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang digelar di Jambi, Kamis (21/5/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Tanjung Jabung Timur diwakili Agus Sadikin menegaskan bahwa keberadaan mangrove memiliki posisi strategis bagi daerah pesisir seperti Tanjabtim yang memiliki garis pantai panjang dan rentan terhadap ancaman abrasi hingga perubahan iklim.
Tanjabtim sendiri diketahui memiliki bentang garis pantai mencapai sekitar 230 kilometer yang melintasi lima wilayah kecamatan, dengan luasan mangrove mencapai 10.400,25 hektare, terdiri dari kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), cagar alam hingga taman nasional.“Ekosistem mangrove bukan hanya vegetasi pesisir, tetapi benteng alami yang melindungi pantai dari abrasi, intrusi air laut, serta dampak perubahan iklim. Mangrove juga menjadi habitat penting biota perairan yang menopang mata pencaharian nelayan,” tegasnya.
Forum tersebut turut dihadiri unsur Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Batanghari, akademisi Universitas Jambi, NGO pemerhati lingkungan, hingga tim penyusun regulasi.
Bupati Tanjabtim juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove melalui penguatan kebijakan, peningkatan pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi berkala.
Dengan dibukanya forum tersebut secara resmi, publik kini menanti apakah regulasi mangrove di Tanjabtim benar-benar mampu menjadi solusi konkret atau justru kembali berakhir sebatas dokumen tanpa implementasi nyata. (Adv*)




