fakta.pro – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam pembacaan nota pembelaan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026) meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya. Febrie juga meminta dibebaskan dari sel tahanan.
Dia menyebutkan bahwa dirinya tidak mungkin menjelang pensiun melakukan korupsi dan pencucian uang.
Seperti dikutip dari detik.com, Febrie memohon dan meminta hakim menerima seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan Terdakwa dan advokat, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
”Untuk itu surat dakwaan Penuntut Umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan Jaksa Penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan.(net)




