fakta.pro.- Pada 2 Oktober 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta.
Jajaran pimpinan yang dilantik meliputi Pratikno (Ketua), Hatta Rajasa (Wakil Ketua), dan M. Qodari (Sekretaris).
Ke-26 anggota Wantimpres tersebut menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026.
Rincian Gaji dan Fasilitas Wantimpres 2026. Hak Keuangan: Rp76.500.000 per orang setiap bulannya (berlaku sama rata bagi ketua maupun anggota).
Selain itu Anggota Wantimpres mendapatkan fasilitas setingkat Menteri Negara (kendaraan dinas, rumah dinas, layanan kesehatan, dan biaya perjalanan dinas).
•Dasar Hukum Baru: Perpres No. 15 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 menggantikan aturan lama Perpres No. 15 Tahun 2007 (yang sebelumnya hanya memberikan total hak keuangan Rp17,5 juta–Rp18,5 juta per bulan).
Sumber Anggaran: Dibebankan sepenuhnya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.(Net)




