JAKARTA, fakta.pro – Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono terancam di pecat sebagai anggota TNI dan di penjara selama 10 tahun.
Dikutip dari SindoNews.com, Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer Bambang Yunianto saat membacakan tuntutanmya pada sidang yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Bambang Yunianto juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro Kolonel Chk Syaiful Nursaid dengan pidana 6 tahun penjara dengan denda 500 juta serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Selanjutnya, sidang dengan agenda pledoi rencananya dlanjutkan pada 2 November 2026 mendatang.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jenderal Bintang Tiga tersebut berlangsung saat dia menduduki jabatan sebagai Pangdam IV/Diponegoro, Jawa Tengah.(net)




