fakta.pro – Setelah purna tugas atau tidak menjabat sebagai presiden lagi, negara memberi hak pensiun bagi mantan kepala negara tersebut.
Selain pensiun pokok, mantan presiden memperoleh berbagai fasilitas penunjang meliputi biaya rumah tangga dan kesehatan, penyediaan rumah layak beserta perlengkapannya, mobil dinas dengan pengemudi, serta pengamanan melekat dari Paspampres.
Uang pensiun pokok Presiden Indonesia ditetapkan sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Penetapan uang pensiun dan fasilitas yang di berikan dengan Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Besaran: Setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir, yaitu 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 × Rp5.040.000 berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000).
Dan dibayarkan seumur hidup melalui PT Taspen (Persero).
Seluruh pengadaan tanah dan pembangunan rumah dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Sekretariat Negara. Batasan nominal maksimal Rp20 miliar yang dulu berlaku kini sudah dihapus di aturan baru.(net)
Note : Berbagai Sumber




