Muaro Jambi, fakta.pro – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten MUARO JAMBI Tahun Anggaran 2026 mulai memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Kamis 3 September 2026, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Wiranto. Hadir dalam agenda tersebut Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, pimpinan dan anggota DPRD, para kepala OPD, jajaran asisten dan staf ahli bupati, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam persidangan, juru bicara masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, catatan dan tanggapan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pandangan tersebut mencakup sejumlah aspek dalam struktur keuangan daerah, mulai dari pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum pembahasan Ranperda Perubahan APBD berlanjut ke tahap berikutnya.
Masukan dari setiap fraksi nantinya menjadi bahan bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan perubahan anggaran.
Pembahasan Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen anggaran. Setiap perubahan harus diarahkan agar kebijakan belanja daerah tetap menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, pandangan umum fraksi menjadi salah satu ruang bagi DPRD untuk memberikan catatan dan masukan terhadap rancangan yang diajukan pemerintah daerah.
Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan teknis antara DPRD dan Pemkab Muaro Jambi.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan fraksi sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku.
Rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi ini menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, pembahasan akan memasuki tahapan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum rancangan tersebut ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Adv)




