Kota Jambi, fakta.pro – Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas Rumah Singgah atau Shelter Molby yang dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. 23 September 2026
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, A.Md. Dalam rapat, Komisi III membahas sejumlah persoalan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan shelter yang berada di kawasan permukiman warga.
Pembahasan terutama difokuskan pada persoalan keberadaan dan pemindahan hewan liar yang berada di lokasi shelter. Warga menyampaikan sejumlah dampak yang dirasakan lingkungan sekitar, di antaranya persoalan limbah, bau yang menyengat, serta suara bising yang berasal dari anjing yang berada di lokasi tersebut.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Jambi bersama masyarakat dan pihak terkait membahas langkah penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Salah satu poin yang disepakati adalah penandatanganan perjanjian yang menjadi acuan bersama dalam penyelesaian permasalahan shelter.
Melalui kesepakatan tersebut, pemilik shelter diharapkan dapat segera melakukan pensterilan lokasi serta memindahkan hewan-hewan yang berada di tempat tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Komisi III DPRD Kota Jambi berharap kesepakatan yang telah dibuat dapat dilaksanakan secara konsisten sehingga persoalan lingkungan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi shelter dapat segera diselesaikan.
RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Jambi dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan kenyamanan warga. (Adv)




