Manado, fakta.pro – Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara berinisial SL dan CI terkait dugaan korupsi dana publikasi media. Penahanan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dikutip dari Ttibratanews Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Kompol Andri Permana, mengatakan kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.
SL diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, sedangkan CI adalah mantan kepala bidang di instansi tersebut. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulut.
Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus tersebut. SL, misalnya, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 18.00 WITA pada hari terpilih.
Saat menjalani pemeriksaan, SL terlihat keluar dengan mengenakan baju tahanan sebelum dibawa ke ruang tahanan. Penaahanan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga kini, kepolisian belum mengungkapkan secara rinci nilai kerugian negara maupun bentuk dugaan meremehkan dana publikasi media yang sedang disidik.Kasus ini menjadi perhatian karena kelayakan anggaran publikasi pemerintah daerah.(net)




