fakta.pro – Kalimat” Fee Proyek” sudah t lazim bagi telinga masyarakat Indonesia.Terlebih para kontraktor yang bekerjasama dengan pemerintah. Baik itu di tingkat pusat hingga daerah.
Bagi kontraktor Fee Proyek adalah bagian dalam memperlancar usaha mereka hingga berjalan mulus sampai di limit pencairan.
Beberapa kontraktor baik yang skala jumbo maupun proyek kecil-kecilan mengaku, dari mau mulai mendapatkan proyek mereka sudah ada deal-dealan atau kesepakatan dengan oknum di pemerintahan baik itu kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pembuat komitmen.
“Udah biasa itu bang. Dari jaman dulu hingga detik ini, seperti perjanjian tidak tertulis. Kalo kita tidak menepati janji, alamat untuk kedepannya kita tidak diberi pekerjaan,”ujar salah seorang kontraktor yang nama enggan disebutkan.
Lanjut dia, Fee Proyek persentase bervariasi. Mulai dari 10 persen sampai 25 persen.
“Tergantung kegiatan atau paket yang kita dapat. Ada yang minta separuh di depan dan ada juga yang minta setelah proyek selesai. Itu lumrah bagi kami para kontraktor,”imbuhnya.
Kontraktor lainnya menambahkan, tidak hanya cukup kita menepati Fee Proyek untuk memuluskan pekerjaan mereka, tapi restu dan arahan dari para raja daerah atau penguasa punya peran vital.
‘Kalo raja sudah oke Bola itu dipastikan tidak akan jatuh ke tangan orang lain,’ungkap si kontraktor.
Dilansir sejumlah sumber fee proyek adalah sejumlah uang atau persentase keuntungan yang diberikan kepada pihak tertentu atas keterlibatannya dalam sebuah proyek.
Konteks Negatif: Istilah ini sering muncul dalam pemberitaan media terkait kasus korupsi, di mana “fee proyek” merujuk pada uang suap atau sepakatan bawah tangan (kickback) yang diberikan oleh vendor kepada oknum pejabat agar memenangkan tender proyek pemerintah.(ono)




