Kota Jambi, fakta.pro – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina yang saat ini menjabat kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Jambi atas dugaan korupsi dan telah dilakukan penahanan.
Sebelum Nella, mantan kepala BPPRD Kota Jambi sebelumnya pun terlibat dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dan telah dibui.
Dia adalah Subhi, saat itu Subhi diduga melakukan pemotongan dana insentif pemungutan pajak PNS di lingkungan BPPRD Kota Jambi.
Aksi pemotongan dilakukan pada rentang tahun 2017 sampai dengan 2019.
Atas perbuatan Subhi ditaksir mendapat keuntungan pribadi mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, Subhi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada 21 Juni 2021 (berdasarkan surat perintah No. Print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021). [
Dan pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi (20 Januari 2022), Subhi divonis hukuman 4 tahun dan 5 bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta (subsider 1 bulan kurungan), dan putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak.
Kini kembali terjadi, Nella Ervina jika terbukti atas dugaan korupsi yang dilakukan dengan empat orang lainnya, tidak menutup kemungkinan Nella akan diberi ganjaran hukuman seperti Subhi.(ono)




