fakta.pro – Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut hukum agama Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat sah nikah, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau negara.
Dikutip dari berbagai sumber, Rukun dan Syarat Nikah Siri adalah sebagai berikut
Rukunnya adalah mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah dari pihak wanita, dua orang saksi laki-laki, dan ijab kabul.
Syarat utama: Beragama Islam (atau bersedia masuk Islam), calon pengantin bukan mahram, ada mahar, dan adanya izin atau surat cerai jika pengantin wanita berstatus janda.
Jika nikah siri dilakukan tanpa wali yang sah dari pihak perempuan, maka hukumnya tidak sah secara syariat.
Mayoritas ulama menyatakan pernikahan ini sah selama rukun dan syarat terpenuhi.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan nikah siri bisa menjadi haram apabila menimbulkan mudarat (kerugian, penelantaran, atau ketidakadilan), terutama bagi pihak perempuan dan anak.
Karena tidak tercatat di negara (tidak memiliki buku nikah), pernikahan siri membawa risiko besar:
• Bagi Istri: Tidak memiliki kekuatan hukum di pengadilan terkait hak waris, harta gono-gini, atau tuntutan nafkah jika terjadi perceraian.
• Bagi Anak: Dalam hukum Indonesia, anak dari nikah siri secara administratif dicatat sebagai anak luar kawin dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu serta keluarga ibu.
Kesulitan lainya saat mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), hingga potensi masalah hukum jika salah satu pihak masih terikat pernikahan sah dengan orang lain.(net)




