fakta.pro – Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, hingga pertengahan tahun 2026 tercatat sebanyak 5.753.548 orang di Indonesia berstatus cerai hidup.
Angka tersebut merujuk pada total akumulasi seluruh penduduk Indonesia yang saat ini menyandang status hukum janda atau duda akibat perceraian dan belum menikah lagi.
Berikut rincian mengenai angka 5,7 juta jiwa tersebut:
1. Pertumbuhan Angka yang Signifikan
Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 162.225 orang dalam kurun waktu hanya setengah tahun, jika dibandingkan dengan data akhir tahun 2025 yang saat itu tercatat sebanyak 5.591.323 orang.
2. Perbedaan Data Dukcapil vs Data Tahunan BPS
Penting untuk membedakan antara angka akumulasi penduduk (Dukcapil) dan angka kasus tahunan (BPS):
• 5,7 Juta Jiwa (Dukcapil 2026): Jumlah total semua orang di Indonesia yang berstatus cerai hidup pada kartu tanda penduduk (KTP) mereka saat ini.
• 438.168 Kasus (BPS Data Sepanjang 2025): Jumlah peristiwa atau ketukan palu perceraian baru yang diputus oleh pengadilan hanya sepanjang tahun 2025 saja.(net).
Note : Dari berbagai sumber




